Wako Hadiri Gelar TTG Nusantara ke 24 di Lampung

Advertorial, Berita1101 Dilihat

DEPATINEWS.COM – Walikota Sungai Penuh Drs Ahmadi Zubir,MM menghadiri Gala Dinner dan Opening Ceremony Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara ke XXIV tahun 2023, yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Novotel dan PKOR Lampung pada Rabu (7/6)

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi, Dr. (H.C) Drs. H. Abdul Halim Iskandar M.Pd, Gubernur Provinsi Lampung dan Forkopimda Provinsi Lampung, Kepala Daerah  se-Indonesia.

Dalam Kegiatan ini, Wako Ahmadi menyempatkan diri bercengkrama bersama berbagai pihak salah satunya beliau sempat bertukar pikiran bersama Walikota Cilegon H. Helldy agustian, SE,SH,M.H. Wako Ahmadi juga menyempatkan diri berdiskusi dengan perwakilan Kota Sungai Penuh.

Kegiatan GTTGN tahun 2023 digelar di Lampung mulai tanggal 1 Juni hingga 11 Juni 2023 mendatang. Kegiatan tersebut digelar oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menyebutkan teknologi tepat guna sampai empat kali, hal ini mengingat betapa pentingnya teknologi tepat guna untuk diimplementasikan di desa.

Pertama, kepada kepala desa bahwa dalam menjalankan tugas pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa, kepala desa harus memanfaatkan teknologi tepat guna, hal ini tertuang pada pasal 26 ayat 2.

Kedua, bahwa pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna harus dipertimbangkan. ketika pemerintah Desa menetapkan prioritas program kegiatan pembangunan desa di dalam musyawarah desa, hal ini tertuang dalam pasal 80 ayat 4.

Ketiga, pembangunan kawasan perdesaan salah satunya harus ditempuh dengan pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna, ini tertuang di pasal 83 ayat 3.

Dan yang Keempat, Pemerintah maupun Pemerintah Daerah dalam menjalankan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, salah satunya harus ditempuh juga dengan penerapan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat desa, hal ini tertuang dalam pasal 112 ayat 3.

“Penekanan dalam pasal-pasal di undang-undang desa menunjukkan pentingnya teknologi tepat guna menuju kemandirian desa, dan ini berarti bahwa penggunaan dana desa sangat direkomendasikan untuk inovasi dan pengembangan teknologi tepat guna,” ungkap Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *