Usut Dugaan  Ijazah Palsu Caleg

Berita, Kerinci, Politik788 Dilihat

DEPATINEWS.COM, SUNGAIPENUH— Kabar tak sedap kini menghempas oknum DPRD Kerinci berinisial AL. Politisi yang juga lolos pada pencalegan DPRD Provinsi Jambi diduga  menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan pencalegan.

Makanya LSM Jamtosc minta kepada pihak terkait mengusut tuntas dugaan penggunaan ijazah palsu.

“Kita minta pihak berwenang untuk turun menuntaskan persoalan ini. Jangan sampai jadi preseden buruk kedepan, ” kata Direktur LSM Jamtosc Ikhsan Muchlisin.

Menurutnya, ngambangnya persoalan ijazah palsu mencoreng perpolitikan di Kerinci-Sungaipenuh. Ada yang tidak beres pada Pemilu lalu.

Makanya perlu titik terang, pihak terkait untuk mengusut hingga tuntas. Bila pengusutan sudah dilakukan, publikasikan kepada publik. Kondisi riil sebenarnya.

“Jangan sampai persoalan jni jadi kemasan politik yang tak berujung, karena tidak diusut, ” jelasnya.

Ketua Umum Bidang Aksi dan Propaganda BEM Nusantara Daerah Jambi Fadhil Ikhsan Mahendra menyayangkan hajat pemilu dikotori dengan praktek curang. Pihak penyelenggara dan pengawas tidak memerankan tugasnya profesional. Buktinya, marak dugaan penggunaan ijazah palsu.

Supaya jelas titik terang, Fadhil minta aparat terkait untuk mengusut tuntas. ” Harus jelas ada hitam dan putih. Jika terbukti diusut, jika tidak terbukti paparkan kepada publik bahwa tidak ada penggunaan ijazah palsu, ” jelasnya.

Seperti dilansir Jambi Link, AL yang mengaku alumnus SMP Negeri 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Dia pernah mengajukan permintaan surat keterangan.

Surat keterangan diajukan dengan alasan ijazah dan STTB SMP nya hilang. Pihak sekolah, lalu menerbitkan surat keterangan itu pada 20 Agustus 2007, yang diteken oleh Kepala Sekolah Erman Ahmad.

Beberapa tahun berselang, tepatnya 2016, SMP Negeri 1 Bayang kembali menerbitkan surat keterangan. Surat yang diteken Kepsek Armen itu, berisi klarifikasi atas surat keterangan yang diterbitkan SMP Negeri 1 Bayang pada tahun 2007, atas nama A itu. Berikut isi surat tersebut.

“Setelah dicek keabsahannya di buku pengambilan ijazah/STTB tamatan tahun 1988-1990 SMP negeri 1 Bayang, ternyata tidak ada atas nama Al….Dapat disimpulkan bahwa Surat Keterangan yang dikeluarkan 20 Agustus 2007 itu tidak benar adanya…” Surat keterangan klarifikasi dan bantahan ini diterbitkan pada 2 Juni 2016 berkop SMP Negeri 1 Bayang.

“Jadi, patut diduga AL telah menggunakan dokumen palsu untuk mengurus dokumen pencalegan dan mengurus ijazah SMA-nya,” kata sumber.

Sumber itu menyebut, Al  menggunakan ijazah SMA untuk keperluan pencalegan dan kuliah. Sementara, ijazah SMA nya adalah paket C.

“Yang aneh, surat keterangan dari SMP yang digunakan untuk mengurus paket C itu terbit Agustus 2007. Tapi, paket C SMA nya juga terbit Januari 2007. ini kelihatan janggalnya,”ujarnya.

AL dikonfirmasi Depati News melalui Whatsapp miliknya tidak merespons. Sejumlah pertanyaan tidak dijawab. (dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *