Pergantian Fajran Ada Dugaan Manipulasi

Pleno Mulus, Lendra Pimpin DPRD Kota Sungaipenuh

Berita, Sungai Penuh1209 Dilihat

DEPATINEWS: Sidang pleno DPRD Kota Sungaipenuh Selasa (16/5) berjalan mulus. 20 anggota dewan hadir, minus Fajran. Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Sungaipenuh Yoshadi menyetujui pemberhentian H Fajran SP, MSI dari posisi Pimpinan Dewan. Sejak ketok palu (16/5) Fajran resmi dinonaktifkan.

Pemberhentian Fajran berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 2/SK/DPP.PD/V/2023.  SK itu menegaskan pergantian unsur pimpinan Ketua DPRD Kota Sungaipenuh. Selanjutnya, DPP Partai Demokrat  mempercayakan Lendra Wijaya untuk memimpin DPRD Kota Sungaipenuh sisa jabatan 2023-2024.

Fajran tidak mempermasalahkan surat dari DPP. Hanya saja selaku pimpinan partai, dia menilai ada kejanggalan dan tidak tertib administrasi dalam proses pemberhentian dan pengajuan unsur pimpinan baru dewan. Surat dari DPC yang ditujukan kepada Pimpinan Dewan secara administrasi harus Ketua dan sekretaris yang menandatanganinya. Kenyataannya,  Surat Nomor: 28/DPC.PD/SP.5/2023 tanggal 12 Mei 2023 ditandantangani sendiri oleh Wakil Ketua III Lendra Wijaya dan Wakil Sekretaris I  Hutri Randa.

Fajran juga menyebut stempel DPC Partai Demokrat Kota Sungaipenuh dipalsukan dan nomor surat bukan keluar dari DPC.”Kan tidak etis. Ketua dan sekretaris partai ada, kenapa tidak dikomunikasikan,” papar Fajran.

Lendra Wijaya dikonfirmasi mengatakan tidak ada aturan yang menegaskan wakil ketua ataupun pengurus DPC yang lain tidak dibenarkan menandatangani surat dari DPC. Apalagi kaitannya tentang pergantian unsur pimpinan. Lendra mengaku hanya meneruskan perintah DPP Partai Demokrat.

”Surat yang keluar dari DPC, tidak selalu berpatokan dengan ketua atau sekretaris saja yang menandantagani. Jika ketua berhalangan bisa diwakilkan dengan wakil ketua. Apalagi, perintahnya kan sudah jelas surat dari DPP. Kita mengikuti perintah dari DPP,” jelas Lendra Wijaya .

Lagian , kata anggota DPRD peraih suara terbanyak Partai Demokrat itu mengatakan jauh hari sudah ada perjanjian pada tahun 2019. Perjanjian tersebut katanya sudah diaktanotariskan bahwa peraih suara terbanyak berhak menduduki kursi DPRD. Pada waktu itu, kata Lendra dirinya belum memenuhi syarat untuk menjadi Ketua DPRD. Makanya, dibuat perjanjian Fajran menjabat setengah periode dan dilanjutkan oleh Lendra Wijaya.

Sayangnya, sampai dengan tanggal ditetapkan dalam perjanjian berakhirnya masa jabatan Fajran sebagai pimpinan dewan, Fajran tidak juga mundur. Seharusnya, lanjut Lendra pada 24 April 2022 Fajran

sudah mundur dari posisi Ketua DPRD. “Tidak masalah lagi. Prosesnya sudah benar. Malah, kalau boleh dibilang saya terlalu baik. Seharusnya sejak tahun lalu saya pimpinan dewan,” papar Lendra.

Secara gamblang, Lendra memaparkan. Tidak ada alasan lagi untuk menangguhkan pembahasan pergantian pimpinan dewan. Secara interen partai, sudah dibahas dan diputuskan dengan keluarnya SK dari DPP. Sebelumnya, persoalan ini juga sudah masuk pada Mahkamah Partai. Sidang Mahkamah Partai juga memenangkan Lendra Wijaya.

“Jangan persoalan kecil jadi sandungan. Proses pembahasan pergantian pimpinan dewan ini sudah bergulir dan tinggal menunggu pelantikan,” jelas Lendra.(dev/dhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *