DEPATINEWS – H Fajran, SP, Msi belum legowo dengan proses pergantian dirinya dari posisi Ketua DPRD Kota Sungaipenuh. Persoalan interen administrasi partai jadi senjata Ketua DPC Partai Demokrat ini menghadang proses administrasi pemberhentiannya.
Lewat surat DPC Partai Demokrat Nomor 021/DPC-PD/SPN/V/2023 yang ditandangani langsung Fajran selaku Ketua DPC PD Kota Sungaipenuh. Surat tertanggal 15 Mei 2023 yang ditujukan kepada Pimpinan Dewan tersebut, isinya menolak atas surat usulan pergantian unsur pimpinan Ketua DPRD Kota Sungaipenuh.
Menyusul kemudian surat kedua, Nomor 022/DPC-PD/SPN/V/2023 ditandangani Ketua DPC PD Kota Sungaipenuh H Fajran, SP, MSI. Isinya lebih tegas, mepertanyakan surat DPC PD nomor 28/DPP.PD/V/2023 yang ditandatangani Wakil Ketua Lendra Wijaya dan Wakil Sekretaris Hutri Randa. Surat tersebut menyebutkan, keberatan pergantian unsur pimpinan dewan karena dinilai inskonstitusional.
Alasannya, surat tersebut disampaikan tidak sepengetahuan dirinya. Kedua tidak sesuai dengan administrasi Partai Demokrat. Ketiga, nomor surat tidak sesuai dengan pembukuan DPC Partai Demokrat dan stempel tidak resmi. Intinya atas nama DPC Partai Demokrat, Fajran minta penundaan pembahasan dan administrasi pergantian dewan.
Sekretaris DPRD Kota Sungaipemih Heri Amperawanto dikonfirmasi membenarkan ada keberatan dari DPC Partai Demokrat. Ada dua surat dari DPC yang ditandatangani Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sungaipenuh H Fajran, SP, MSI.
“Surat yang ditandangatani Fajran mempertanyakan tentang surat DPC Partai Demokrat yang ditandatangani Lendra Wijaya mewakili ketua dan Hutri Randa mewakili sekretaris,” kata Heri Amperawanto kepada Depatinews di ruang kerjanya, Rabu (17/5).
Sekwan menjelaskan secara rinci kronologis pembahasan pergantian unsur pimpinan dewan. Secara administrasi, kata Sekwan tidak ada persoalan krusial. Surat dari DPC Partai Demokrat Kota Sungaipenuh yang ditandatangani Lendra Wijaya dan Hutri Randa hanya surat pengantar untuk meneruskan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat.
Substansinya, papar Heri menindaklanjuti SK DPP Demokrat. Surat itu diproses dan dikroscek. Melalui SK DPP Partai Demokrat Nomor 388/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 tentang susunan kepengurusan DPC PD Kota Sungaipenuh periode 2022-2027. Dalam SK tersebut tertera nama Lendra Wijaya Wakil Ketua III dan Hutri Randa Wakil Sekretaris I.
“Secara administrasi tidak ada yang dilanggar. Persoalan stempel palsu dan nomor surat tidak sesuai dengan pembukuan partai, itu persoalan interen. Sesuai aturan, surat yang masuk dari Partai kami tindaklanjuti,” jelas mantan Kadis Kominfo Kota Sungaipenuh.
Dijelaskan, surat dari DPC Partai Demokrat yang berisi SK pergantian pimpinan dewan itu diterimanya pada Senin 12 Mei. Surat tersebut diteruskan kepada pimpinan dewan. Oleh pimpinan dewan, Wakil Ketua I Yoshadi surat tersebut disposisi dan masuk dalam jadwal Badan Musyawarah (Bamus).
Menariknya, proses Bamus tidak rumit dan tidak berbelit. Setelah dibahas Bamus pada 15 Mei, keesokan harinya langsung proses sidang pleno. Bamus memutuskan, sidang pleno pergantian pimpinan dewan dijadwalkan pukul 10.00 wib (16/5).
Menurut Heri, pleno berlangsung lancar tidak ada kendala. Sesuai aturan sidang pleno bisa digelar jika dihadiri 2/3 dari jumlah anggota dewan. Minimal 17 anggota dewan hadir, kenyataan pleno dihadiri 20 anggota dewan. “Sesuai qourum. Tidak ada masalah. Terhitung 16 Mei 2023 Fajran dinonaktifkan sebagai Ketua DPRD Kota Sungaipenuh,” jelas Heri sembari menambahkan, terhitung tanggal 16 Mei tugas Ketua DPRD dilaksanakan oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Sungaipenuh Yoshadi.
BACA JUGA:
Sesuai aturan, proses administrasi pergantian pimpinan dewan ini harus ditindaklanjuti, paling lambat tujuh hari setelah pleno diputuskan. “Kita sedang persiapkan surat pergantian pimpinan dewan yang nantinya akan diteruskan kepada Walikota. Walikota selanjutnya yang meneruskan kepada Gubernur Jambi. Insya Allah, dalam waktu dekat siap dikirim,” kata Heri.
Disinggung tentang pelantikan unsur pimpinan DPRD yang baru pengganti Fajran, Heri mengatakan menunggu keputusan dari Gubernur Jambi. Jika surat dari Walikota diterima dan dibahas. Kemudian baru Gubernur mengeluarkan Surat Keputudan pelantikan Ketua DPRD Kota Sungaipenuh yang baru. “Bersabar kita menunggu. Biasanya prosesnya cepat,” papar Heri. (dev)