DEPATINEWS.COM, JAKARTA– Keputusan sengketa Pilwako Sungaipenuh dipercepat.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara Nomor 71 tersebut pada Selasa 4 Februari mendatang.
Adithiya Diar selaku Kuasa Hukum Alfin – Azhar Hamzah di Mahkamah Konstitusi membenarkan. Dalam sambungan teleponnya, Doktor Hukum ini menjelaskan bahwa, terdapat perubahan jadwal dari MK tentang sengketa pilkada.
Seyogyanya agenda pembacaan putusan terhadap sengketa pilkada direncanakan pada tanggal 11-13 Februari mendatang. Namun seiring berjalannya waktu, MK mengagendakan putusan perkara pilkada dimajukan pada tanggal 4-5 Februari mendatang.
“Dengan perubahan jadwal ini, kami selaku kuasa hukum Alfin-Azhar tetap optimis bisa mengalahkan Pihak Pemohon (Ahmadi – Ferri) dalam perkara ini. Terlebih substansi dari permohonan yang disusun kuasa hukum pemohon hanya bersifat curhat, bukan terkait fakta-fakta hukum, ” kata Adithiya.
Dalam pantauan media, pembacaan putusan dismissal untuk sengketa pilwako sungai penuh akan dibacakan oleh MK pada pukul 19.30 WIB.(dev)