DEPATINEWS.COM, JAKARTA— Sidang perkara sengketa Pilkada Kota Sungaipenuh Nomor: 71/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Selasa (21/1) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Sidang berlangsung santai, dengan Agenda Pembacaan Jawaban Termohon KPU Kota Sungaipenuh dan Bawaslu Kota Sungaipenuh. Pihak terkait, Alfin-Azhar Hamzah juga didengarkan eksepsinya.
Tidak seperti sidang sebelumnya berlangsung tegang. Sidang Selasa pagi, berjalan santai dan tenang. Kuasa Hukum termohon M Ulin Nuha, SHi dari Firma Hicon dengan runtun menjelaskan gugatan Pemohon. Didampingi Prinsipal Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sungaipenuh Even Satria, pada intinya, KPU Kota Sungaipenuh sebagai termohon menilai keterangan yang dipaparkan paslon 02 Ahmadi Zubir-Ferry Satria tak berdasar.
Ada dua isu berkembang tentang larangan kampanye di seluruh kecamatan Kumun Debai. Menurut pengacara termohon berdasarkan PKPU No. 13 tahun 2024 tentang kampanye.
Tergugat sudah memfasilitasi masing-masing paslon kampanye rapat koordinasi dan kampanye terbatas tatap muka dan dialog. Bahkan bantuan alat peraga kampanye dan kampanye di media.
Dipaparkan kuasa hukum, terkait kampanye pertemuan terbatas/tatap muka atau dialog membutuhkan pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan tembusan kepada termohon.
Namun, lanjutnya di Kecamatan Kumun Debai termohon mendapatkan tembusan terkait kampanye paslon nomor urut 4 di Desa Pinggir Air pada Selasa 5 November 2024.
“Adanya tembusan ini sehingga tidak benar dalil pemohon terkait larangan kampanye, diseluruh Kecamatan Kumun Debai, ” kata Ulin Nuha.
Majelis hakim menilai cukup keterangan tentang larangan kampanye di Kumun Debai. Majelis minta dilanjutkan soal pelanggaran kampanye di Masjid Raya Rawang. Dikatakan termohon tidak pernah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu terkait kampanye di Masjid Raya Rawang.
Demikian juga, dalil dari pemohon adanya intimidasi terhadap saksi paslon nomor urut dua untuk minta suara dicoblos paslon 01 di 17 TPS Kumun Debai. Ditegaskan kuasa termohon, dalil tersebut tidak benar.
Menurutnya, termohon sudah minta klarifikasi terhadap ketua KPPS di 17 TPS menyatakan bahwa tidak pernah ada intervensi atau pemaksaan maupun permintaan kertas suara untuk paslon 01.
“Dari 17 TPS, 14 saksi menandatangani. Sementara 3 saksi pulang sebelum penghitungan suara, ” jelasnya.
Terkait dalil pengusiran saksi di kecamatan. Dijelaskan, pada sidang rekapitulasi tingkat kecamatan 2 Desember, saksi pemohon meminta dibuka kotak suara dan minta C daftar hadir tiap TPS dibuka. Berdasarkan PKPU Nomor 18 tahun 2024, rekapitulasi tingkat kecamatan penyandingan data masing-masing paslon dan panwascam.
“Saksi pemohon terus menerus minta, sehingga oleh pimpinan rekapitulasi salah satu saksi diminta keluar, ” katanya. Namun satu saksi lagi bertahan hingga selesai.
Demikian juga pada sidang rekapitulasi tingkat kota. Saksi masih mendesak minta membuka, C daftar hadir, sehingga tidak ditanggapi.
” Semua saksi paslon menandatangani, hanya paslon 02 yang tidak menandatangani, ” katanya.
Dari uraian tetsebut, termohon menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Kota Sungaipenuh Nomor 433 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilwako Sungaipenuh tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024.(dev)