DEPATINEWS.COM– Meski peluang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terbuka, para pengamat menilai gugatan ke MK sia-sia hanya menghabiskan amunisi.
Jika dipaksakan, tipis harapan akan menang. Alasannya, pemenang Pilwako Sungaipenuh bukan incumbent. Pengalaman pilkada yang punya peluang melakukan kecurangan terstruktur dan masif (TSM) itu, incumbent.
“Incumbent yang punya mesin ASN, P3K dan tenaga honorer. Incumbent juga yang bisa menggunakan fasilitas negara. Contoh penggunaan mobil dinas yang dilakukan tersangka perusakan TPS, ” kata Muchri Soni Pengamat Politik dari STIA Sungaipenuh kepada Depati News.
Kedua, katanya selisih suara antara peraih suara terbanyak di Pilwako Sungaipenuh Alfin-Azhar Hamzah dengan pesaing dibawahnya cukup tinggi. Untuk Kota Sungaipenuh selisihnya 3.888. Sementara syarat untuk mengajukan gugatan MK itu 2,5 persen.
“Selisih suara Alfin-Azhar dan saingannya Ahmadi Zubir-Ferry Satria itukan 6, 1 persen itu. Ibarat dalam pertarungan tinju itu menang telak. Sulit rasanya angka itu diutak-atik dengan alasan apapun. Apalagi pesaing tidak punya data vaid, ” papar Muchri.
Menurut Mukhri, daripada menghabiskan dana, ada baiknya tak usah mengajukan gugatan. Celah untuk menang itu tipis.
“Jika ada keinginan untuk mengulang jadi walikota siapkan amunisi untuk bertarung 2029,” tegasnya.
Sementara Pengamat Hukum dan Politik Universitas Jambi Ivan Fauzani Raharja para calon kepala daerah berhak mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada oleh KPU.
Hal ini diatur dalam pasal 157 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi sebagai berikut:
“Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan.”
Menurut pandangan mantan anggota KPU Kabupaten Kerinci ini, tipis kemungkinan gugatan MK terkabulkan. Meski demikian, katanya kita tidak bisa menghalangi para pihak untuk mengajukan gugatan ke MK.
“Saran saya tetap menjaga keharmonisan masyarakat Kota Sungai Penuh dalam menyikapi kemungkinan munculnya gugatan ke MK, ” papar Ivan.
Menurut pandangannya, siapa pun yang terpilih menjadi Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh itu adalah Putra Terbaik dari Kota Sungai Penuh. Dia yakin muara akhir Visi-Misinya adalah untuk neningkatkan kesejahteraan Kota Sungai Penuh.
Sementara Pengamat Politik M Aris menilai dari selisih suara pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh antara peraih suara terbanyak pertama pasangan Alfin-Azhar Hamzah (21.462 suara) dengan peraih suara terbanyak kedua pasangan Ahmadi Zubir-Ferry Satria (18.024 suara) selisih raihan suaranya adalah 3.438 suara.
Sementara ambang batas maksimal pengajuan perselisihan suara ke MK sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU No. 10 Tahun 2016 adalah 1.127suara(angka 1.127 suara ini berasal dari rumus : 2 % dari total suara sah 56.372 suara). Maka, kata Aris tidak terpenuhi untuk mengajukan perselisihan hasil pemilihan ke MK.
“Penerapan 2 persen tersebut karena berdasarkan data BPS Provinsi Jambi 2024 jumlah penduduk Kota Sungai Penuh sekitar 100 ribu lebih, ” kata Aris.
Menurut informasi pasangan Pilwako Sungaipenuh nomor urut dua Ahmadi Zubir-Ferry Satria telah mengajukan gugatan ke MK secara online. Belum diketahui pasti apakah gugatan ini berlanjut, atau berakhir sampai disini.
Dari informasi pasangan Azfer merasa tidak puas dengan pelaksanaan Pilwako Sungaipenuh. Pada saat sidang pleno KPU (4/12) saksi Azfer menilai pelaksanaan pilwako terjadi kecurangan. (dev)