Pemutihan Pajak Kendaraan Bemotor Tinggal Dua Minggu Lagi

Yuk…! ke Samsat Nunggak 10 Tahun Bayar Cuma Dua Tahun

Kerinci, Sungai Penuh3834 Dilihat

DEPATINEWS.COM– Bagi masyarakat Kerinci dan Kota Sungaipenuh yang belum bayar atau menunggak pajak kendaraan bermotor, ada program pemutihan pajak yang digelar Pemprov Jambi.

Program khusus Pemprov Jambi ini memberikan keringanan atau penghapusan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak.

“Jika pajak kita mati selama 10 tahun, cukup bayar pajak dua tahun. Yakni satu tahun belakang dan untuk satu tahun kedepan, ” kata Indra Gunawan S. Sos, M. Si, MH Kepala UPTD PPD Kabupaten Kerinci (Samsat Kerinci) didampingi Kasubbag TU Hartati, SH.

Program pemutihan ini terbatas, hanya berlaku sampai 28 Desember 2024. Makanya dihimbau kepada masyarakat Kerinci dan Kota Sungaipenuh segera memanfaatkan peluang ini. Sebab, kata Indra untuk tahun berikutnya pemutihan tidak diberlakukan lagi.

Lalu apa saja program pemutihan pajak kendaraan 2024. Pertama pembebasan Pokok Pajak (Kendaraan yang Pajaknya mati selama Dua Tahun sampai Lima Belas Tahun keatas cukup bayar Dua Tahun).

Kedua Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor yang telah lewat tanggal jatuh tempo. Ketiga, pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama dalam daerah dan luar daerah.

Keempat, Pembebasan Denda SWDKLLJ yang ter- tunggak untuk tahun yang lewat (tahun lalu dan tahun tahun lalu) sebesar 100 persen. Kelima Pajak Progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu kendaraan.

Syarat dan ketentuan pemutihan pajak . Untuk balik nama KTP asli, STNK asli, BPKB aslu, cek fisik dan kwitansi pembelian. Sementara untuk perpanjangan tahunan: KTP Asli, BPKB asli dan STNK Asli.

“Yuk ke Samsat Kerinci di Semurup dan bisa juga di kantor pembantu Samsat disamping eks kantor Bupati Kerinci di Sungaipenuh, ” kata Indra. (dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *