Ditetapkan Tersangka, Kadispora Sungaipenuh Jatuh Pingsan

Untuk Sementara Tahanan Rumah Hingga 4 Januari

DEPATINEWS.COM— Para pejabat di Pemerintah Kota Sungaipenuh mulai ketar-ketir. Masa transisi, satu-satu pejabat bermasalah mulai digelandang masuk bui.

Langkah awal, Don Fitri Jaya Kadispora Kota Sungaipenuh ditetapkan jadi tersangka baru. Teman dekat Ahmadi Zubir diduga terlibat kasus korupsi pembangunan stodion mini Kecamatan Sungai Bungkal.

Saat akan ditahan Senin (16/12) Don Fitri Jaya mendadak jatuh pingsan di ruang pemeriksaan Kejari Sungaipenuh. Tersangka harus mendapat pertolongan pertama dengan memasang oksigen oleh petugas media yang didatangkan dari Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh.

Don Fitra Jaya mengalami sakit di bagian dada sehingga sulit bernafas, sehingga tim medis pun dipanggil ke Kejari Sungai Penuh untuk memberikan pertolongan secara medis.

“Tersangka sempat pingsan, alami sakit dada sehingga harus dibantu dengan oksigen,” kata sumber di Kejari Sungai Penuh, petugas medis bersama tim kejaksaan terlihat membawa tersangka masuk ke dalam mobil ambulance untuk dibawa ke rumah sakit karena alami sakit bagian dada.

Menurut informasi Don Fitri Jaya diperiksa sejak pukul 9.00 WIB dan pingsan di ruangan penyidik pada pukul 15.25 WIB. Kabarnya Din Fitri Jaya punya riwayat penyakit jantung.

“Tersangka pingsan setelah pemeriksaan dan dibantu oksigen oleh tim medis lalu dibawa ke rumah sakit. Statusnya tetap tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Sukma Djaya Negara, SH. M.Hum saat pers rilis.

Kajari didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Andi Sugandi Sungai Penuh mengatakan karena kondisi sakit maka tersangka dilakukan penahanan rumah sejak ditetapkan tersangka hingga tanggal 4 Januari 2025.

Kemudian pada tersangka dipasang alat detection kit (alat deteksi).Detection kit alat yang memiliki fungsi untuk mendeteksi aktivitas atau pergerakan bagi para tahanan rumah sementara.
“Pada tersangka yang ditetapkan tahanan rumah sampai tanggal 4 Januari 2025 dipasang alat deteksi kit untuk memantau aktifitas tersangka,” jelas Kajari.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *