DEPATINEWS.COM, SUNGAIPENUH— Sang Petahana Ahmadi Zubir mulai tak nyaman. Pasca penetapan nomor urut, posisi Ahmadi mulai digoyang. Dalam waktu dekat segera dipanggil dalam kasus dugaan keterlibatan korupsi hibah dana KONI Kota Sungaipenuh.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alex membenarkan, Ahmadi Zubir segera dihadirkan pada sidang dugaan korupsi dana hibah KONI di PN Tipikor. Saat ini, pihak Kejari Sungaipenuh tengah menyusun jadwal untuk Walikota Sungaipenuh.
“Kita tengah mempersiapkan jadwal. Dalam waktu dekat segera dihadirkan untuk didengar kesaksiannya, ” kata Jasa Alex Hutahuruk, SH.
Dikatakan Alex, sebelumya Waikota Sungaipenuh dan Wakil Walikota Sungaipenuh sudah pernah dipanggil. Pada saat itu Walikota berhalangan hadir. Sementara Wakil Walikota Alvia Santoni menghadiri persidangan di Tipikor.
Menurut Jambi TV. pemanggilan itu nantinya sesuai urutan pemberkasan. Karena banyaknya saksi yang dihadirkan. Ahmadi tetap dihadirkan di PN Tipikor untuk didengarkan kesaksiannya. Menurut Alex, Walikota tentunya mengetahui aliran dana hibah KONI 2023 lalu itu.
Kasus dugaan korupsi dana KONI Kota Sungaipenuh telah mendengar pengakuan
empat terdakwa. Keempat terdakwa tersebut adalah Khairi, Ketua KONI Sungai Penuh, Benni Zekmana, Sekretaris KONI Sungai Penuh, Triko Marfendri selaku Bendahara KONI Kota Sungai Penuh dan Khusaeri Seger selaku General manager Hotel Golden Harvest. (*dhy)