Ahmadi Sudah Empat Kali Mangkir

Beralasan Ikut Sidang MK di Jakarta

Politik638 Dilihat

DEPATINEWS.COM– Tidak lagi menjadi kabar aneh, jika Walikota Sungai Penuh mangkir dari panggilan penegak hukum. Panggilan Jaksa pada sidang Tipikor kasus korupsi dana KONI tak ditanggapi. Kini giliran panggilan Polda Jambi dicuekin. Tidak Tanggung-tanggung, empat kali panggilan, Ahmadi mangkir.

Ahmadi sedianya dijadwalkan diperiksa penyidik pada Selasa 14 Januari 2024 kemarin, untuk diminta keterangannya sebagai saksi terkait mobil Dinas yang digunakan untuk melarikan diri oleh 3 orang tersangka pengrusakan TPS. Sayangnya panggilan keempat Ahmadi belum juga kunjung nongol ke Mapolda Jambi. Ahamdi beralasan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena masih ada kegiatan di Jakarta.

“Mereka sudah bersurat melalui pengacaranya, bersangkutan masih mengikuti rekapitulasi Perkara Perselisihan hasil Pemilihan umum (PHPU) di Jakarta,” kata Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana.

Sebelumnya, Ahmadi Zubir ini juga telah berkali-kali mangkir meminta penjadwalan ulang saat dipanggil penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi.

Panggilan pertama Ahmadi Zubir sebagai saksi pada 31 Desember 2024. Namun dirinya tidak hadir karena ada kegiatan dan minta kembali menjadwalkan ulang untuk hadir pada Jumat 3 Januari 2025.

Kemudian, pada Jumat 3 Januari 2025 Walikota Sungai Penuh tersebut kembali tidak bisa hadir menghadap penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi dikarenakan sedang sakit dan Penyidik kembali menjadwalkan ulang untuk hadir pada Senin 6 Januari 2024.
Berlanjut, pada Senin 6 Januari 2024 Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir lagi-lagi tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

Bahkan kali ini, Ahmadi Zubir tidak memberikan keterangan terkait ketidak hadirannya. Sebelumnya, pemanggilan terhadap Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir terkait Kasus pembakaran dan pengrusakan TPS di Sungai Penuh pada Pilkada 2024, dengan 13 orang tersangka ditahan di Polda Jambi.

Tiga di antaranya melarikan diri ke Bukit Tinggi menggunakan mobil dinas Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian, diketahui, mobil yang disita sebagai barang bukti dalam kasus pengerusakan TPS di Kota Sungai Penuh pernah dipakai untuk mengawal Walikota Sungai Penuh.
Hal ini diketahui setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jambi melakukan pemeriksaan terhadap Josrizal Kadis Kominfo Kota sungai penuh. (*)
Sumber Jambilink

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *