DEPATINEWS.COM, JAKARTA— Kandas sudah impian Ahmadi Zubir untuk melanjutkan kepimpinan Walikota Sungaipenuh. Setelah pasangan ini menolak Keputusan KPU Kota Sungaipenuh nomor 433 Tahun 2024 tentang penentapan hasil pemilihan walikota Sungaipenuh, hingga berlanjut gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Endingnya, Selasa (4/2) pukul 20.43 wib. Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menolak gugatan pasangan cawako nomor urut dua Ahmadi Zubir-Ferry Satria.
Hakim yang mengadili perkara ini menilai gugatan yang diajukan pasangan dengan jargon ‘sidik lawe’ ini tidak beralasan menurut hukum. Makanya, permohonan Ahmadi Zubir-Ferry Satria tidak dipertimbangkan lebih lanjut, tidak ada relevansi.
Sidang perkara Pilkada No 71/PHPU. WAKO-XXIII/2025 ini diucapkan oleh sembilan Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Suhartoyo. “Keputusannya, permohonan tidak diterima,” kata Ketua Hakim MK Suhartoyo saat sidang putusan dismissal perselisihan perkara pilkada 2024 di gedung MK Jakarta Pusat, Selasa malam.
Keputusan MK ini mengakhiri perselisihan suara antara kubu Ahmadi Zubir-Ferrry Satria (Azfer) dan Alfin-Azhar Hamzah (Al-Azhar). Suhartoyo menegaskan permohonan yang diajukan oleh Azfer tidak memenui syarat formil yang berdampak pada permohonan tidak dapat diterima. “Permohoan tidak jelas, kabur (abscuur libel),” katanya.
Kuasa Hukum pihak terkait Adithiya Diar dihubungi tadi malam membenarkan putusan yang dibacakan oleh Ketua MK pukul 20.43 wib. Menurutnya, alasan utama permohonan yang diajukan pemohon dalam sidang MK ini tidak jelas atau kabur. Apa yang diinginkan oleh pemohon tidak tergambar dengan jelas, sehingga MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Menurut Doktor Hukum ini, putusan yang dibacakan ketua MK hari ini, dengan sendirinya memperkuat Keputusan KPU Kota Sungaipenuh nomor 433 Tahun 2024 yang sebelumnya telah menetapkan Alfin-Azhar Hamzah yang diusung PAN-Gerindra-Nasdem-Hanura-PKB sebagai pasangan calon peraih suara terbanyak pada Pilwako Sungaipenuh.
“Alfin-Azhar sudah dipastikan sebagai Walikota DAN Wakil Walikota Sungaipenuh untuk limat tahun kedepan,” katanya.
Walikota Sungaipenuh terpilih Alfin, SH dihubungi tadi malam mengucapkan syukur bahwa kemenangannya bersama Azhar Hamzah diakui sah secara hukum. Bahkan, gugatan yang dilayangkan incumbent Ahmadi Zubir yang berpasangan dengan Ferry Satria ditolak sebelum adanya pemeriksaan ambang batas.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Sungaipenuh yang telah mempercayai kami untuk memimpin Kota Sungaipenuh hingga lima tahun kedepan. Mari kita bersama-sama membangun kota ini menuju kota yang maju, aman dan sejahtera, Kota Sungaipenuh Juara,” kata Alfin.
Alfin juga menitip salam khusus untuk tim, simpatisan dan masyarakat Kota Sungaipenuh yang telah mendukung, mendoakan dan memperjuangkan pasangan ‘juara’ ini. “Tidak satupun yang mampu melawan kehendak Allah SWT. Jika amanah diembankan kepada saya dan Pak Azhar, kami akan terus berupaya untuk memberikan yang terbaik untuk Kota Sungaipenuh,” ujar Alfin.
Dari hasil MK ini maka KPU Kota Sungaipenuh akan menindaklanjuti dengan rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih. Kemudian hasil pleno tersebut selanjutnya disampaikan dan dibahas dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Sungaipenuh.
Sementara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beberapa waktu lalu sebelumnya mengatakan dimajukannya jadwal pembacaan putusan dismissal oelh MK akan bereimplikasi terhadap pelantikan kepala daerah.
Tito menyebut, pelantikn kepala daerah akan ditunda agar kepala daerah yang perkaranya tidak dilanjutkan MK bisa ikut dilantik secara serentak.
“Asal MK meng-upload penenetapannya karena itu harus menjadi rujukan,” kata Mendagri. Besar kemungkinan Walikota Sungaipenuh dan Wakil Walikota Sungaipenuh dilantik pada 20 Februari secara serentak di Jakarta.(dev)