DEPATINEWS.COM – Enam Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh menyetujui ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2023 guna disahkan menjadi perda.
Persetujuan legislatif tersebut disampaikan pada rapat paripurna IV masa persidangan I DPRD Kota Sungai Penuh. Sidang tersebut dengan agenda tunggal penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Sungai Penuh.
Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir turut menghadiri rapat paripurna yang digelar Kamis (7/9). Walikota menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjakeras dan kerjasama semua pihak, sehingga Raperda ini dapat disetujui dan disahkan.
“Kami ucapkan terimakasih dan penghargaan atas kerja keras pansus DPRD Kota Sungai Penuh bersama tim asistensi pemerintah Kota Sungai Penuh yang telah membahas rancangan peraturan daerah yang dimaksud,” ujar Wako Ahmadi
Lebih lanjut Walikota Ahmadi Zubir, Mengajak “Mari kita berkolaborasi dalam membangun Kota Sungai Penuh yang kita cintai,tutupnya. (adv)