DEPATI NEWS. COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh menetapkan YWS, Mantan Kepala Unit BRI Kayuaro jadi tersangka korupsi. YWS dinyatakan telah menguras uang kas bank plat merah itu senilai Rp 8,754 Miliar.
YWS langsung digelandang masuk bui Rabu (5/7). Mengenakan rompi tahanan warna oranye kejaksaan dan memakai masker masuk kedalam mobil tahanan.Dia resmi diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Sungaipenuh.
Kajari Sungai Penuh Antonius Despinola, SH.MH membenarkan telah mengamankan YWS (30). Dia ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Penahanan terhadap Kepala Unit BRI Kayuaro, setelah pihaknya melakukan penyidikan. Telah ditemukan dua alat bukti yang menguatkan terjadi tindak pidana korupsi (tipikor) dana kas salah satu Unit bank BUMN.
“Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sesuai fakta-fakta hukum. YWS selaku Kepala Unit BRI Kayuaro ini telah mengambil uang kas dari brankas, ” jelas Kajari Sungaipenuh didampingi Kasi Pidsus Alex dan Kasi Intel Andi.
Dijelaskan, dana tersebut diambil secara bertahap. Penyalahgunaan wewenang tersebut baru diketahui Maret 2023. Jumlah total dana yang dikuras Rp 8,754 Miliar.
“Selaku pimpinan dia memegang kunci brangkas dan mengambilnya secara bertahap hingga mencapai Rp 8,754 miliar lebih, ” jelas Kajari.
Dipaparkan, setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, YWS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sungai Penuh, karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Selain itu Kejari juga menyita uang tunai Rp 199 juta dari tersangka. Ikut diamankan sebuah sertifikat dan menyita rumah tersangka yang bernilai Rp 2,5 miliar, ” kata Antonius. (dev)