Kapolres Tegaskan Tidak Ada Pengusiran Ferry Satria

Ketua PPK: Kalau Menghambat Proses Sidang kita Minta Keluar

DEPATINEWS.COM— Kabar pengusiran terhadap Ferry Satria sebagai saksi Paslon 02 terbantahkan. Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib menegaskan tidak ada pengusiran terhadap Ferry Satria.

Dijelaskan saat sidang pleno PPK berlangsung, ketua PPK Kumun Debai Harpan Juandra secara tegas dan jelas menanyakan kapasitasnya hadir sebagai pasangan calon atau saksi. Dijawab Ferry Satria sebagai saksi dan dipersilahkan untuk mengikuti sidang sesuai mekanisme.

“Kalau ada yang bilang diusir, kita pastikan tidak ada pengusiran, ” kata Kapolres.

Dikatakan Polres Kerinci menyebarkan 30 personil untuk mengamankan sidang pleno di PPK Kumun Debai.

Menurut informasi Ferry Satria pada Jumat (29/11) hadir sebagai saksi. Pihak PPK Kumun Debai menyediakan kursi untuk Ketua PKS itu. Ferry sempat mengikuti jalannya persidangan yang dipimpin Ketua PPK Kumun Debai Harpan Juandra.

“Pak Ferry kita sediakan kursi yang sama dengan saksi lain. Sidang yang dibuka pukul 13.00 Wib itu berjalan mulus, ” kata Ketua Harpan Juandra sembari menambah Ferry hadir sebagai saksi dan punya mandat dari Tim Azfer.

Dipaparkan, awalnya Ferry sempat minta Model C daftar hadir. Karena secara Juknis pembahasaan belum sampai kesitu, permintaannya dipending.

Kali pertama dibahas, kata Harpan hasil pilwako Desa Ulu Air. Saat pertemuan itu,
Ferry minta model C daftar hadir. Secara juknis pembahasan belum sampai disitu.

Dari hitungan suara Model C termasuk salinan yang dipegang saksi dan Panwas tidak ada perbedaan. Namun saksi 02 keberatan minta pihak PPK membuka C daftar hadir. Setelah dijelas tatib pleno sampai memperlihatkan Juknik pleno.

Dilanjut kemudian pembacaan Model C hasil oleh PPS Desa Pinggir Air. Dalam pembacaan Model C berjalan normal. Namun setelah pembacaan rekap hasil TPS, saudara saksi Ferry Satria interupsi dan memperlihatkan Video tentang kejadian di luar TPS.

“Nah, kita kan di pleno terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan jelas Juknisnya. Sesuai dengan PKPU No 18 Tahun 2024 dan keputusan KPU No 1797. Lagian bukan wewenang KPPS maupun PPS untuk menjelaskan Peristiwa yang terjadi di luar TPS, ” jelas Harpan Juandra.

Selaku Ketua PPK, Harpan meluruskan kembali tentang tata cara pelaksanaan pleno terbuka Rekapitulasi tingkat kecamatan kepada saudara saksi.

“Kembali saya pertegaskan Tata Tertib Pleno kita. Namun saudara saksi tetap ngotot dengan keinginannya meminta PPS yang mengklarifikasi yang terjadi di luar TPS, ” papar Harpan.

Mengenai penundaan penghitungan suara yang terjadi pun sudah dijawab oleh KPPS, karena rekomendasi dari pihak pengamanan sidang dipending. Setelah kondisinya kondusif sidang dilanjutkan.

Namun, kata Harpan saudara saksi dari Paslon 02 masih tetap ngotot ingin meminta PPS klarifikasi kejadian di luar TPS.

Karena Pleno Rekapitulasi inikan pembacaan Rekapitulasi. Jika memang ada perbedaan angka-angka dari salinan saksi maupun panwascam baru diperbaiki dengan mekanisme.

Saksi tetap tak mengubris penjelasan PPK. Karena sudah menghambat prosesi pembacaan rekapitulasi. Atas rekomendasi dari panwascam meminta pihak pengamanan untuk mensterilkan Saudara saksi tersebut dari Ruangan Rapat Pleno.

“Ya saksi 02 sudah menghambat sidang. Makanya kita minta pihak keamanan mengamankannta, ” papar Harpan.

Jadi, tegas Harpan pemberitaan yang beredar diluar menyebutkan pihak PPK menolak kehadiran Ferry. Tidak benar itu. “Kita minta aparat keamanan mengamankannya karena saksi membahas persoalan diluar kontek sidang PPK. (dev/dhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *