Trik Politik, Warga Ponting Belum Terima C-Pemberitahuan

Ini Pelanggaran Etik, Bawaslu dan KPU Diminta Bertindak

Politik, Sungai Penuh676 Dilihat

DEPATINEWS.COM– Trik politik mulai digelar untuk menghalangi pencoblosan. Ini terendus di Pondok Tinggi. Mayoritas pemilih mengaku belum terima C-Pemberitahuan-KWK yakni surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.

Menariknya Model C-Pemberitahuan ini ngadat di Kecamatan Pindoktinggi. Kawasan ini merupakan basis Paslon 01 Alfin-Azhar Hamzah dan Paslon 03 Alvia Santoni-Lendra.

Kondisi ini memicu, spekulasi miring bahwa ini aksi dari Paslon 02 Ahmadi Zubir-Ferry Satria karena incumbent.

Disisi lain pihak PPS-KPPS bawahan KPU Kota Sungaipenuh. Penyedinilai tidak bekerja profesional dalam penyerahan C-pemberitahuan itu. Dugaan ini bisa disebut pelanggaran etik penyelenggaran.

“Masih ada warga belum dapat C-pemberitahuan, apalagi besok pemilihan. Seharusnya 3 hari sebelum pemilihan warga sudah dapat. Apalagi ada disuruh menjemput ke Kantor desa, kemaren apa kerja PPS dan KPU?,” ucap salah seorang warga.

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu diminta turun melakukan pengawasan segera. Iin Rudiansyah dikonfirmasi mrngaku pihak panwascam sudah di lapangan melakukan croscek.

“Kita Bawaslu, Panwancam sedang turun melakukan kroscek dilapangan,” kata Iin Rudiansyah komisioner Bawaslu Kota Sungaipenuh ketika dikonfirmasi Selasa (26/11).

Ditanya soal C-pemberitahuan belum diterima warga H-1 pencoblosan, hal itu bisa pelanggaran etik. “Bisa pelanggaran etik, yang jelas kami sedangkan dilapangan turun terkait C itu,” ujarnya.

Sementata Eis Komisioner KPU Kota Sungaipenuh dikonfirmasi mengatakan, ada yang tidak ditemukan. Eis mengklaim jika itu terjadi tidak mengganggu proses pemilihan.

“Ado yang tidak ditemukan. Tapi insya Allah tidak mengganggu proses pemilihan. Hari ini KPPS menyiapkan TPS. Dipastikan setiap warga yg telah terdaftar sebagai pemilih bisa menggunakan hak pilihnya besok,” kata Eis.

Dijelasnya, Ada warga saat distribusi C pemberitahuan tidak ditemukan atau sedang tidak ditempat. Ada juga yang tidak ditemukan karena sudah pindah domisili atau pindah kontrakan.

Selama sudah terdaftar sebagai pemilih dan memiliki KTP-e maka warga tersebut bisa menggunakan hak pilih.

“Setiap pemilihan selalu ada warga yang tidak mendapatkan c- pemberitahuan dengan kondisi seperti yang kami maksudkan, Alhamdulillah mereka selama ini selalu bisa menggunakan hak pilih di TPS,” jelasnya.(dev).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *