Lagi, Ahmadi Mangkir Sidang Tipikor

Alasannya Masih Kampanye, Tapi Ferry Satria Hadiri Sidang

DEPATINEWS.COM, JAMBI— Ahmadi Zubir mangkir lagi. Sejatinya, Walikota Sungaipenuh (non aktif) itu hadir untuk didengar kesaksiannya terkait aliran dana KONI yang diterimanya. Sayangnya JPU tak bisa menghadirkan karena alasan kampanye.

JPU hanya menghadirkan Ferry Satria Ketua Cabor, Helen Afriani Inspektorat. Hadir juga diminta kesaksiannya Don Fitri Jaya Kadispora dan Hanita Anggun Patria dari Dispora.

Tanpa Ahmadi, kehadiran sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kota Sungai Penuh, berjalan alot. Terjadi perdebatan antara jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan tim penasihat hukum terdakwa. Empat terdakwa Khairi (Ketua KONI Sungai Penuh), Benni Zekmana (Sekretaris KONI), Triko Marfendri (Bendahara KONI) dan Khusaeri, manager Hotel Golden Harvest Jambi.

Untuk kali kedua Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum bisa menghadirkan saksi. Sehingga Penasehat Hjkum Frandy Septior Nababan, SH Penasihat Hukum Khusaeri mempertanyakan integritas Jaksa. Kenapa tidak menggunakan kewenangannya dalam hal pemanggilan paksa kepada saksi Ahmadi Zubir yang diduga turut mendapat Rp 148 juta.

“Kita harus sampaikan beberapa hal, karena keterangan saksi ini (Ahmadi Zubir, red) berkaitan dengan kepentingan hukum klien kami, terdakwa Khusaeri. Berkas perkara ini dilakukan secara splitsing dan kerugiannya dibebankan kepada klien kami,” sebut, Frandy.

Dijelaskan Frandy uang tersebut bersumber dari tiga terdakwa, sesuai dengan dakwaan jaksa sendiri. Padahal jaksa bisa saja melakukan upaya paksa dan bahkan ada ancaman pidana jika saksi tidak mau hadir dalam persidangan sebagaimana diatur dalam pasal 216 ayat (1) KUHP,” tegas Frandy usai sidang.

Kedua, tim penasihat hukum Khusaeri, menolak dengan tegas demi hukum atas pembacaan BAP Ahmadi Zubir dihadapan persidangan dan menganggap Jaksa tidak mampu membuktikan dakwaannya.

“Hakim tadi (kemarin, red) menilai persidangan harus berlanjut, namun jika memang Jaksa tidak mampu menghadirkan saksi Ahmadi Zubir, maka kerugian Rp 148 juta tidak akan dibebankan kepada para terdakwa berhubung dakwaan ini dilakukan secara splitsing,” tegasnya.

Dia menyarankan kepada saksi untuk memberikan contoh yang baik. Selaku Wali Kota Sungai Penuh, hadir memenuhi panggilan jaksa sebagai saksi.

“Saat pokok perkara ini terjadi dan selaku juga calon Wali Kota Sungai penuh saat ini dalam contoh warga negara yang taat dan tunduk pada hukum,” sebut Frandy.

Sementara Ramos Hutabarat, penasihat hukum Triko Marferi, Bendahara KONI Sungai Penuh, menagaskan, kesaksian Ahmadi Zubir dipersidangan bisa membuat terang pekara ini.

“Terlebih ada aliran dana sejumlah Rp 148 juta yang diduga diterima oleh saksi Ahmadi Zubir. Bisa saja jaksa dilakukan upaya paksa, jika saksi tidak hadir. Namun, kita kembalikan kepada jaksa penuntut umum, karena kewenangan jaksa,” tegasnya.

Usai sidang, Yogi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, menjelaskan, saat ini hanya satu saksi, AZ, yang belum bisa hadir ke persidangan. Ini kali kedua, Ahmadi Zubir tidak memenuhi panggilan jaksa sebagai saksi.

Sementara Ferry Satria, dari Ketua Cabor Taekwondo, sidang kali ini memenuhi panggilan dan hadir di persidangan sebagai saksi.

“Saksi yang tidak datang tadi (kemarin, red) kita panggil kembali, jika tidak datang dengan resiko masing-masing saksi. Kata hakim, apakah nanti dimasukkan dalam putusan dan dipertimbangan oleh majelis hakim. Saksi yang tidak hadir adalah AZ, selaku mantan Walikota Sungai Penuh,” ungkap Yogi.

Seperti dikatakan majelis hakim, alasan kampanye juga merupakan alasan yang tidak bisa ditolak. Apabila nanti tidak hadir, majelis hakim akan mempertimbangan, apakah dibacakan BAP-nya. Tetapi sudah diingatkan oleh majelis hakim, apabila tidak hadir, resikonya akan dipertimbangkan di dalam putusan. (JI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *