DEPATINEWS.COM, SUNGAIPENUH— Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan netralitas Aparat Sipil Negara (ASN). Fakta dilapangan mayoritas ASN berpihak dan diindikasikan ikut memenangkan salah satu pasangan calon.
Makanya, Bawaslu Kota Sungaipenuh diminta turun tangan dan tegas. Bila terbukti ada ASN yang turut serta mensosialisasikan dan mengkampanyekan pasangan calon.
“Ya, Bawaslu harus tegas terhadap netralitas ASN. Bila ada laporan dan ditemukan ada ASN terlibat mendukung salah satu paslon, beri sanksi dan proses segera, ” kata Genta Ahmad Mukti Presiden Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci kepada Depati News.
Dikatakan, netralitas ASN sangat penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses Pilkada. Mestinya, sebagai aparatur negara ASN harus bertindak profesional dan tidak terlibat dalam politik. Tujuannya agar keputusan dan tindakan mereka tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.
Mahasiswa mengkhawatirkan adanya tekanan kepada birokrat. Ada indikasi petahana sebagai penguasa menekan para ASN. Jika tidak membantu, memberikan dukungan bersiaplah dipindahkan. Bahkan ada ancaman para tenaga honorer dirumahkan jika tidak manut dengan titah sang petahana.
“Kami akan cari bukti keterlibatan ASN dan akan kami publikasi, ” tegas Genta.
Makanya Advokat muda Andes Robensyah, SH,MH bereaksi. Menurutnya, secara norma , ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Ada undang- undang yang mengatur. UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 71 ayat (1)
“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”
Djelaskan juga dalam UU 20 tahun 2023 tentang ASN bahwasanya ASN harus menjaga netralitas. Jika berpihak, diganjar hukuman satu tahun atau didenda Rp 12 juta.
Untuk menegak aturan ini, Bawaslu harus turun. Apalagi nyata-nyata ancaman terhadap ASN jika tidak mendukung salah satu kandidat terancam nonjob atau dipindahkan. “Sosialisasi Netralitas ASN belum terdengar, apalagi tindakan. Ya, kita minta Bawaslu pro aktif, ” kata lulusan Magister Hukum Universitas Andalas. (dev/dhy)