DEPATINEWS.COM – Walikota Ahmadi Zubir menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) yang bertempat di Kantor Camat Kumun Debai, Jum’at (18/8)
Wakil Kajati Jambi Enen Saribanon mengatakan, pada hakikatnya Restorative Justice ini merupakan wujud nyata dari kami selaku aparat penegak Hukum untuk memenuhi rasa keadilan di Masyarakat dengan menggunakan hati nurani.
“Semoga dengan peresmian Rumah RJ di Kecamatan Kumun Debai diharapkan kelak dapat menjadi penyambung lida bagi masyarakat yang membutuhkan pendapat/saran terhadap permasalahan yang di hadapi.”Ujarnya
Walikota Ahmadi Zubir menyampaikan Keterlibatan serta peran lembaga Adat dan tokoh masyarakat sangat dibutuhkan dan kami juga sudah meresmikan 2 Rumah RJ di Kota Sungai Penuh, pertama di Kec. Pondok Tinggi dan Ini yang Kedua.
“Kami berharap Stakeholder terutama Ketua Lembaga Adat agar dapat berperan peting dalam hal ini,untuk membantu menyelesaikan persoalan di Masyarakat dengan bermusyawarah mufakat. ” Ujarnya
Pemerintah Kota Sungai Penuh juga telah menyiapkan lahan untuk pembangunan Rumah Duduk Basilo di Kota Sungai Penuh dan didalamnya akan kita kolaborasikan dengan Rumah RJ.
Diakhir rangkaian acara,Wakil kejati Jambi dan Kejari Sungai Penuh Walikota Sungai Penuh menandatangani MOU peresmian Rumah RJ di Kecamatan Kumun Debai, dilanjutkan dengan pengguntingang pita ruangan mediasi itu.
Turut hadir pada peresmian Rumah RJ tersebut, Kejari Sungai Penuh,Kodim 0417 Kerinci diwakili Danramil Sungai Penuh, Kapolres Kerinci diwakili Kasad Reskrim, Ketua DPRD Lendra Wijaya, Sekda Alpian, Kabag Hukum Setda Kota Sungai Penuh, Camat, Kepala Desa,serta Ketua Lembaga Adat,Tokoh Masyarakat Setempat. (adv)