DEPATINEWS.COM – Prostitusi online kini mulai menjalar ke bumi Sakti Alam Kerinci. Sabtu (16/6) Tim Satreskrim Polres Kerinci menangkap seorang mucikari yang diduga hendak melakukan protitusi online disebuah hotel di Kota Sungaipenuh.
Kasat Reskrim Polres Kerinci Akp Edi Mardi Siswoyo dikonfirmasi mengatakan, Mucikari yang di tangkap berinisial AG (20) warga Desa Debai, Kecamatan Kumun Debai Kota Sungaipenuh.
” Mucikari tersebut yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi whatsapp dan mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut.” jelas Kasat.
Dikatakan dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan. Sekali transaksi bervariasi Rp 400 Ribu Rp 600 Ribu.
Setelah diamankan tim opsnal Polres Kerinci langsung membawa terduga pelaku perdagangan orang tersebut ke Mako Polres Kerinci untuk di tindak lanjuti. Selanjutnya tim opsnal membawa korban ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut laporan Semesta Jambi media partner Depatinews bahwa selain mucikari, seorang perempuan inisial NA warga Debai, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungaipenuh ikut diamankan dan jadi terperiksa saksi. Polisi saat ini sedang gencar melakukan pengukapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Atas perbuatannya, Mucikari berinisial AG di jerat dengan pasal 9 undang undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 1 tahun maksimal 6 tahun penjara. Tutup kasat Reskrim Polres Kerinci Akp Edi Mardi Siswoyo.(ari/dev)