Parkir Cuma Sumbang 67 Juta PAD

Kinerja Dishub Dipertanyakan, DPRD Sinyalir Terjadi Kebocoran

Berita, Sungai Penuh2491 Dilihat

SUNGAIPENUHDEPnews: Pungutan retribusi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Sungaipenuh diduga terjadi kebocoran. Parkir hanya menyumbang Rp 67 juta untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022. Angka ini cukup miris, dari target yang ditetapkan Rp 809 juta hanya terealisasi 8,5 persen.

            Realisasi ini jauh dari harapan. Jika dikalkulasikan perhari, parkir hanya mampu mengumpulkan dana Rp 183 ribu perhari. Dalam satu bulan terkumpul hanya 5,5 juta. Padahal titik parkir cukup banyak dan potensial di kawasan Kota Sungaipenuh dalam mendulang rupiah.

            Kondisi inilah yang membuat Anggota Komisi II DPRD Kota Sungaipenuh Ferry Satria, gerah terhadap kinerja Dinas Perhubungan. Dia mensinyalir terjadi kebocoran dana yang cukup besar. Dari kondisi inilah, kata Ketua DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bisa disimpulkan  buruknya kinerja di Dinas Perhubungan.

            “Terjadi kebocoran yang sangat masif dalam penarikan retribusi parkir. Dana yang dihasilkan tidak sesuai, malah jauh melenceng dari target yang ditetapkan,” kata Ferry Satria kepada Depatinews secara khusus dikediamannya, Kamis (13/4).

            Dijelaskan, Komisi II DPRD Kota Sungaipenuh sudah mengundang Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungaipenuh untuk menghadiri RKPJ guna mendengar penjelasan pencapaian target PAD. Sayangnya, Kadis Perhubungan tidak hadir dan hanya mengutuskan Kepala Sub Bidang Perencanaan.

            Dalam rapat Kasubbid tersebut menjelaskan bahwa satu titik parkir di kawasan Pasar Sungaipenuh, dalam satu hari hanya menyumbang Rp 30 ribu. Padahal, jumlah kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat yang parkir dalam kawasan Kota Sungaipenuh, yang dikalkulasikan bisa menyumbang pemasukan jutaan rupiah perhari.

            “Ini bukti bahwa tidak ada keseriusan bekerja. Tidak punya planning. Target yang sudah nyata ditetapkan tidak bisa dicapai,” tegasnya.

            Makanya dia minta Walikota Sungaipenuh untuk mengevaluasi  kinerja Dinas Perhubungan. Disayangkan, Oganisasi Perangkat Daerah (OPD) yang potensial bisa memberikan pemasukan daerah, jadi mandeg. “Disayangkan, jika instansi potensial tidak menyumbang pemasukan yang signifikan untuk pendapatan daerah,’ kata Ferry.

            Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungaipenuh Dafri dikonfirmasi Depatinews di ruang kerjanya  Senin  (10/4)  enggan bicara masalah Pengelolaan Parkir. Kadishub hanya menjelaskan tentang Perda No 2 Tahun 2016. Disebutkan tarif Retribusi Parkir untuk kendaraan roda dua Rp 1000 dan kendaraan roda empat Rp2000.

            Ketika ditanya tentang titik parkir, Kadishub menjawab titik parkir bisa saja berpindah-pindah, tergantung situasi. “Titik parkir bisa berpindah-pindah tergantung situasi dan kondisi,” ujarnya dengan nada tinggi.

            Demikian juga tentang besaran penarikan retribusi parkir, praktek di lapangan sudah menyalahi Perda. Ditetapkan untuk kendaraan roda dua Rp 1000 dan kendaraan roda empat Rp 2000, di lapangan penarikan diatas tarif yang ditetapkan.

Kadishub mengatakan masalah praktek di lapangan dia tidak mengetahuinya. “Dalam Perda sudah dicantum tarifnya. Jika kondisi di lapangan beda, akan kita pantau ulang,” kata Dafri.

    Biasanya kata mantan Camat Sungaipenuh Ini, antara petugas parkir dan pemilik kendaraan mereka mau sama mau. “Tidak ada paksaan dan tidak ada yang protes,” jelasnya. (dhy/dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *