DEPATINEWS.COM, SUNGAIPENUH— Gawat nih…! Mobil plat merah BH 9218 RZ ketahuan ikut kampanye. Mobil double kabin diduga kendaraan operasional Dinas Pekerjaan Umum (PU) terlihat lalulalang dikawasan lapangan Merdeka Kota Sungaipenuh Minggu (17/11).
Mobil warna putih digunakan oleh tim paslon 02 untuk mengangkut dan memobilisasi massa. Dikabin belakang tampak lima penumpang. Mereka mengenakan baju kaos warna merah. Baju kebesaran yang selalu digunakan untuk kampanye.
“Hebat juga, mobil dinas bisa digunakan kampanye ,” kata Yalmasri salah seorang warga Kota Sungaipenuh.
Menurutnya penggunaan mobil dinas untuk kampanye Pilkada jelas melanggar. Kita berencana melaporkan pelanggaran ini ke Bawaslu, ” kata Yalmasri.
Sementara Tim Hukum Paslon 01 Veni Oktoviana menilai, penggunaan mobil dinas untuk keperluan pilkada nyata-nyata melanggar.
Menurutnya, dalam UU 10 tahun 2016 pasal 69 huruf h secara tegas menyebutkan (Larangan dalam kampanye menggunakan fasilitas pemerintah daerah)
“Karena merupakan pelanggaran. Maka kita pertanyakan netralitas PNS. Kita akan melapor pelanggaran pilkada ke Bawaslu., ” kata Veni.
Sementara anggota Bawaslu Kota Sungaipenuh Iin Rudhiansyah dikonfirmasi mengaku pihaknya akan mendalami dulu informasi adanya mobil dinas digunakan untuk memobilisasi massa kampanye.
“Kami dalami dulu informasi ini. Sebelum melakukan tindakan penanganan dalam hal penelusuran atas informasi awal ini, ” kata Iin. (dev)