Hakim Perintahkan JPU hadirkan Ahmadi Zubir ke Persidangan

Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sungai Penuh Kian Seru

DEPATINEWS.COM, JAMBI— Sidang dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungaipenuh 2023 di Pengadilan Tipikor Jambi kian seru. Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Ahmadi Zubir dipersidangan yang digelar Selasa (22/10).

Perintah majelis hakim tersebut disampaikan Psda sidang sebelumnya (14/10) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

“Ya, dalam sidang yang digelar kemarin, Majelis hakim memerintahkan JPU Kejari Sungai Penuh untuk menghadirkan Ahmadi Zubir sebagai Saksi. Dari beberapa kali sidang nama Walikota Sungai Penuh itu disebut dalam surat dakwaan berdasarkan keterangan 3 orang terdakwa sebagai salah satu penerima aliran dana KONI,” ujar salah satu sumber yang hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.

Dikatakan, Perintah Ketua Majelis hakim ini tegas, namun akan kita lihat apakah Jaksa melaksanakan perintah tersebut.

“Kalau JPU tidak juga menghadirkan Ahmadi Zubir ke Persidangan pekan depan(Selasa 22/10, red’) berarti Jaksa tidak melaksanakan tugasnya sebagai pelaksanaan penetapan hakim. Jaksa yang demikian patut diduga telah melanggar kode etik dan harus diperiksa Jamwas Kejagung RI,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sementara Zoni Irawan aktivis senior diminta tanggapannya mengatakan, dia berharap agar pihak JPU Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk menghadirkan Ahmadi Zubir ke Persidangan. Jika Ahmadi Zubir hadir kasus ini bisa lebih terang benderang.

“Ya, kita harapkan JPU dapat menghadirkan Ahmadi Zubir di sidang Kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 di Pengadilan Tipikor Jambi, Karena selain menjadi saksi, Ahmadi Zubir diduga kuat menerima aliran dana KONI tersebut sebesar Rp 148 juta,” kata Zoni. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *