DEPATINEWS.COM, JAMBI— Antonius Despinola resmi menyandang gelar Doktor dengan predikat cumlaude dari Universitas Jambi Rabu, 26 Februari 2025.
Kasubdit Lapdumas Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, mengangkat judul disertasi “Pengaturan Unsur Merugikan Perekonomian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dalam Perspektif Kepastian Hukum”.
Dalam disertasi yang digarap, Antonius Despinola membahas pentingnya pengaturan Perekonomian Negara dalam Rancangan Undang-Undang ke depan. Hal ini didasari terjadinya kekosongan hukum mengenai konsep perekonomian negara, sehingga sering menimbulkan beragam penafsiran dalam penerapannya.
“Saat ini, kita lebih mengenal kerugian keuangan negara dibandingkan mengenal kerugian perekonomian negara, ” kata Mantan Kajari Sungaipenuh.
Karena, katanya Undang-undang yang mengatur demikian. Padahal, jika korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa, maka kerugian perekonomian negara memiliki dampak yang lebih besar bagi masyarakat dibandingkan dengan kerugian keuangan negara. Oleh karenanya penting untuk merumuskan norma mengenai perekonomian negara.
“Dengan dukungan regulasi yang tepat, unsur kerugian perekonomian negara dalam Tindak Pidana Korupsi diharapkan agar dapat menyatukan berbagai persepsi dalam tataran yuridis, yang pada akhirnya akan meminimalisir multi tafsir dalam penegakannya,” jelas Antonius.
Tanya jawab antara penguji dan Anton berlangsung cukup alot. Lebih dari 60 menit berlalu, Putera Kelahiran Sungai Penuh ini berhasil menyandang predikat Cumlaude dengan mendapatkan nilai 86 pada sidang promosi yang digelar, yang sekaligus berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum.
Sidang terbuka ini dipimpin tim penguji yang terdiri dari Prof. Usman, S.H., M.H., Prof. Helmi, S.H., M.H., Prof. Sukamto Satoto, S.H., M.H., Dr. Sahuri, M.Hum, Dr. Eli Sudarti, S.H., M.Hum dan Dr. Dwi Surya Hartati, S.H., M.Kn.
Ditempat terpisah (melalui zoom) juga dihadiri oleh Penguji External dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia yakni Prof. Topo Santoso, S.H., M.H.
Selain dari para penguji, sidang promosi ini juga dihadiri oleh Promotor Prof. Hafrida, S.H., M.H., dan Co. Promotor, Dr. Hartati, S.H., M.H.
Tampak hadir para undangan dalam sidang promosi Doktor ini Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh Alpian, S.E., Sekretaris DPRD Kota Sungai Penuh Heri Apriwanto, Kepala Bappeda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Dianda Putra, dan juga beberapa undangan lainnya.
Walikota Sungaipenuh yang saat ini tengah mengikuti Pembekalan Kepala Daerah (retreat) di Lembah Tidar, Magelang terlihat gembira saat dikabarkan, adiknya lulus cumlaude pada promosi Doktor Hukum di, Unja, Rabu (26/2).
“Alhamdulillah…. Selamat untuk Adinda Antonius Despinola yang berhasil promosi Doktor. Luar biasa, nilai cumlaude. Moga semakin sukses kedepannya, ” kata Alfin.
Alfin mengaku kagum dengan capaian saudaranya itu dalam mencapai karier akademik.
“Saya kagum dan tidak menyangka bahwa dalam kesibukannya dalam menjalankan tugasnya sempat menyempurnakan capaian akademiknya dijenjang doktoral di salah satu kampus terbaik,” kata Alfin.
Menurutnya, Anton adalah pribadi yang disiplin, cerdas, tegas dan pekerja keras. Keberhasilan ini menginspirasi anak muda untuk terus berjuang dan menuntut ilmu.
Maka tak heran pada proses ujian tadi Adinda Anton mampu menjawab semua pertanyaan dari para penguji secara lugas.
Sementara Adithiya Diar selaku praktisi hukum mengatakan penelitian yang dipaparkan oleh Pak Anton ini sangat bermanfaat secara akademis, terlebih untuk memberi batasan antara keuangan negara dan perekonomian negara.
“Selama ini kita selalu menganggap sama antara kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara, padahal itu berbeda, ” kata pengacara kondan Jambi.
Dikatakan, dalam pemaparannya Anton menjelaskan bagaimana perbedaan keuangan negara dan Perekonomian negara. Dengan pemaparan demikian membuat kajian yang diteliti oleh pak anton lebih menarik.
Sementara Sumarsono, S.H., M.H. Kasi Pidsus Kejari Jambi menilai konsep yang ditawarkan Antonius dalam penelitian ini akan sejalan dengan konsep penegakan hukum dikemudian hari.
” Korupsi harus dipandang lebih luas tidak hanya kerugian bagi keuangan negara saja, tetapi harus dimaknai sebagai kerugian perekonomian negara. Ini menjadi penting bagi penerapannya ke depan, ” kata Sumarsono. (devanandmunir)