KOTA JAMBI – Komisi Penyiaran Indonesia Derah (KPID) Provinsi Jambi menyambut baik keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Sungaipenuh untuk segera melakukan on air Sungaipenuh Televisi (SPTV). Lembaga Penyiaran Pemerintah (LPP) yang sudah lama mandeg tersebut, kini tengah berbenah.
“Kami menyambut baik SPTV akan diaktifkan Kembali. Ini lah yang kami tunggu-tunggu bahwa LPP milik pemerintah daerah baik TV dan radio aktif kembali,” kata Asriyadi Wakil Ketua KPID saat menjamu Bidang Komunikasi Informasi Diskominfosta Kota Sungaipenuh yang dikomandoi Hengki Fernanada, Msi, kemarin.
Dikatakan pada 2022 lalu, KPID Provinsi Jambi sudah mengadakan rapat koordinasi daerah (rakorda). Rakorda ini bertujuan untuk menghidupkan kembali lembaga penyiaran pemerintah daerah baik radio maupun televisi yang saat ini tengah mati suri.
Dikatakan, dari 11 kabupaten/kota hanya dua kabupaten yang aktif, yaitu Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Bungo. Selebihnya mandeg, bahkan tidak ada kabar keberadaannya. Termasuk SPTV yang menurutnya sudah lama terlena.
“Jika LPP ini eksis, bisa mengudara lagi bisa mengangkat pamor daerah. Apalagi Kota Sungaipemuh yang memiliki potensi alam yang indah, kehadiran LPP sangat mendukung, sehingga bisa diketahui masyarakat luas” kata Asriyadi.
Menurutnya tidak ada hambatan bagi SPTV kembali aktif. Dewan Pengawas sudah dibentuk, Dewan Direksi dan Crew juga sudah diseleksi. Apalagi banyak senior-senior yang hebat suhu jurnalistik dan penyiaran di Kota Sungaipenuh bisa diadopsikan ilmu. “Saya yakin SPTV bakal hidup dan bernuansa lagi. Itu jika Pemkot dan pengelolanya serius,” kata mantan Redaktur Harian Pagi Jambi Independent ini serius.
Makanya, dia minta legislatif, eksekutif dan semua komponen ikut mendorong SPTV ini hidup kembali. Sebab, SPTV ini aset bagi Kota Sungaipenuh. Jika bisa on air, semua diuntungkan. Kota Sungaipenuh akan bergairah dan hidup.
Menurut mantan Komisioner KPU Sarolangun ini semua TV termasuk swasta maupun LPP wajib migrasi dari analog ke digital. Menurut dia, untuk migrasi ini Provinsi Jambi terbagi menjadi 5 zonasi. Masing-masing layanan Jambi -1 meliputi Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kota Jambi, Kabupaten Sarolangun.
Dihadapan KPID Jambi, Hengki Fernanda menyampaikan, persoalan perpanjangan Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR) Sungaipenuh Televisi (SPTV) yang belum di perpanjang selama dua tahun terahir.
“Kita terkendala beberapa hal untuk membayar tunggakan IPP, karena sekarang kita sudah terbentuk dewan pengawas dan dewan direksi serta pengurus baru,” ujar Hengki.
Disamping soal IPP dan ISR Hengki juga menanyakan persoalan teknis peralihan dari TV analog menjadi digital. “Selama ini kita belum siaran karena IPP belum bayar, sehingga migrasi dari analog ke digital belum bisa lakukan. Dengan pembentukan pengurus baru ini kita tentu akan mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang cipta kerja bahwa televisi harus migrasi ke digilal,” terangnya.(dev)