Tanah Ulayat Bisa Disertifikatkan

Kementerian ATR-BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat Adat

Tak Berkategori286 Dilihat

DEPATINEWS.COM, SUNGAIPENUH— Kabar gembira berhembus dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional. Tanah ulayat milik adat bisa disertifikat. Makanya diminta bagi masyarakat adat yang memiliki tanah ulayat untuk segera mendaftarkan tanah ulayat guna dikeluarkan sertifikat kepemilikannya.

Staf Ahli Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Rezka Oktoberia, S.H., S.M menjelaskan, bahwa tanah Ulayat adalah aset penting bagi masyarakat adat yang harus dilindungi dari sengketa dan pemanfaatan yang tidak sesuai.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami prosedur pendaftaran tanah Ulayat, sehingga hak-hak mereka terlindungi secara hukum,” katanya.

Menariknya, proses administrasi pengurusannya disosialisasikan Kementerian Agrariaria dan ATR bersama Pemkot pada Kamis (11/9), di rumah Gedang Dasira.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan tanah ulayat
Sosialisasi dibuka langsung oleh Staf Ahli Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Rezka Oktoberia, S.H., S.M. Turut menghadiri Wakil Walikota, Azhar Hamzah, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi, Humaidi, Perwakilan Kemendagri, Betty Stevera Masihin dab Forkompinda.

Wakil Walikota Azhar Hamzah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta seluruh stecholder atas inisiatif dan kerjasamanya dalam mendukung upaya perlindungan hak-hak masyarakat adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kota Sungai Penuh.

“Kita patut mensyukuri, bahwa proses ini telah mulai berjalan, dan sebagian tanah ulayat telah resmi terdaftar sebagai bentuk pengakuan formal negara terhadap hak masyarakat adat,” sampainya
Kedepannya Pemkot Sungai Penuh akan terus mendorong setiap desa khususnya masyarakat adat dalam wilayah Kota Sungai Penuh untuk segera melakukan pendaftaran tanah ulayatnya masing-masing.(*/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *