Ahmadi Terseret Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Dakwaan JPU Sebut Ahmadi Terima Rp 140 Juta

DEPATINEWS.COM, JAMBI— Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungaipenuh kian terkuak. Pada Sidang perdana kasus ini di Pengadilan Tipikor Jambi (7/8) menyebut Walikota Sungaipenuh Ahmadi Zubir diduga menerima aliran dana sebesar Rp 140 juta.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Sungaipenuh dana tersebut diserahkan langsung kepada Ahmadi di rumah dinas Walikota di Sungai Liuk.

Keterangan ini terungkap dari tiga terdakwa, yakni Khairi, Beni, dan Triko, yang secara konsisten menyatakan bahwa Ahmadi Zubir menerima dana tersebut dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 100 juta rupiah dan tahap kedua sebesar 40 juta rupiah.

Selain aliran dana sebesar 140 juta rupiah tersebut, juga terungkap adanya penyalahgunaan dana hibah lainnya yang seharusnya menjadi anggaran pembinaan atlet. Sebanyak 3 juta rupiah digunakan untuk biaya akomodasi hotel istri Walikota Sungai Penuh dan 5 juta rupiah untuk akomodasi Ahmadi Zubir sendiri.

Kajari Sungaipenuh melalui Kasi Pidsus, Alek Hutauruk sekaligus sebagai JPU membenarkan bahwa pada sidang perdana kasus Dana Hibah KONI Kota Sungaipenuh ini dalam dakwaan nama Walikota Sungaippenuh disebut menerima aliran dana hibah KONI.

“Iya semua yang kita dapatkan dalam proses penyidikan kita ungkapkan dalam dakwaan disidang perdana kemarin,” ungkap Kasi Pidsus ketikan dikonfirmasi awak media melalui via WhatsApp. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *