DEPATINEWS.COM,SUNGAIPENUH— Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kabupaten Kerinci dan Kota Sungsipenuh saat ini terus diperjuangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Persoalannya kini, terbatasnya lahan jadi masalah, sehingga penanganan TPA Regional mengalami keterlambatan.
Sebelumnya Pemprov Jambi menyiapkan lahan di Desa Sebulun Pantai, Kecamatan Bukit Kerman jadi lokasi TPA Regional. Lokasi ini pernah disebutkan Gubernur Al Haris. Belum diketahui detail perkembangan lokasi ini tidak dilanjutkan menjadi TPA Regional.
Saat kunjungan kerja di Kerinci dan Kota Sungai Penuh Selasa (6/5) Gubernur malah menyebut, lokasi TPA Regional disiapkan di Renah Kayu Embun (RKE) kecamatan Kumun Debai. Ada dua hektar lahan dikawasan ini.
Gubernur juga meyatakan Pemprov Jambi sudah melakukan kesepakatan MOU antara Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten Kerinci dan Pemerintah Kota Sungai Penuh terkait Pembangunan TPA Regional, mudah-mudahan dapat menyepakati lokasi yang tepat dan memenuhi syarat sebagai TPA Regional.
Sekda Kota Sungsipenuh Alpian, SE, MM dikonfirmasi terkait perkembangan terakhir TPA diarahkan ke RKE, Alpian mengatakan
lahan yang ada di Renah Kayu Embun (RKE) hanyalah alternatif yang lebih diarahkan untuk pengolahan. Lokasi seluas dua hektar yang disebut Gubernur rencananya untuk Tempat Pengolahan Sampah TPS3R.
“Saya sudah ketemu langsung Pak Gubernur di Jambi, Rabu (7/5) Gubernur menjelaskan Syarat TPA Regional minimal luas lahan lima sampai sepuluh hektar. Sedangkan lahan di RKE cuma dua hektar. Ya…! tidak memenuhi syarat, kata Gubernur,” jelas Alpian.
Disamping itu, kata Alpian Lahan di RKE direncanakan sebagai alternatif lokasi pengolahan TPS3R skala desa dan skala kawasan. Saat ini TPS3R terus didorong pemerintah Kota Sungai Penuh untuk beroperasi.
“Di lokasi TPS3R alternatif ini hanya untuk Pengolahan TPS3R Kota Sungaipenuh bukan TPA regional.
Dan residunya akan diupayakan sekecil mungkin… “ kata Sekda.
Walikota Sungaipenuh Alfin, SH yang saat ini berada di Kota Surabaya mengikuti APEKSI membenarkan pernyataan Sekda. Persoalan lokasi TPA Regional Sekda yang lebih paham. Alasan Walikota ada MoU tentang TPA Regional yang ditandatangani oleh Bupati Kerinci dan Walikota Sungaipenuh, lokasinya di Desa Sebulun Pantai.
Lokasi tersebut sesuai dengan RTRW Provinsi. Jika ada perubahan terhadap lokasi ini, sepenuh menjadi kewenangan pemprov.
“Perjanjian TPA regional dibahas sebelum saya menjabat Walikota. Pak Sekda yang lebih paham,.kata Alfin.
Makanya dicari alternatif selain TPA RPT yang masih bisa dipakai hingga akhir tahun nanti. Lokasi Renah Kayu Embun dipersiapkan untuk lokasi pengolahan TPS3R.
“Ini hasil diskusi kita dengan masyarakat yang bertani di RKE, kepala desa dan tokoh adat. Ada kesepakatan lahan di RKE bisa dimanfaatkan untuk TPS3R ,” kata Alfin.
“Secepatnya, selesai rapat APEKSI dan kegiatan lainnya di Jakarta saya segera ke Jambi menemui Gubernur,” kata Alfin.(dev) .